Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ibu Hakim, Saya Masih Utang Cucu Pertama kepada Orangtua Saya, Semoga Bisa Diberi Kemudahan"

Kompas.com - 17/11/2020, 15:54 WIB
Dheri Agriesta

Editor

 

Salah satu yang menonjol adalah saksi dari ahli bahasa. Menurutnya, saksi ahli bahasa dari JPU tak kompeten.

"Saksi ahli bahasa dari JPU tak seahli yang dikemukakan oleh JPU. Dan setelah ditelusuri oleh tim kuasa hukum saya, ternyata banyak data yang tidak sesuai dengan apa yang dikatakan pada saat sidang," kata dia.

Baca juga: Jerinx: Ibu Hakim, Saya Masih Ada Utang Cucu Pertama ke Orangtua...

"Juga ketika penyidikan dan di sidang berbeda statement-nya," kata dia.

Menurut Jerinx, salah satu alasan JPU menuntutnya tiga tahun yakni memakai dasar pernyataan ahli bahasa yang sudah dimanipulasi.

(KOMPAS.com - Penulis: Imam Rosidin | Editor: Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com