Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Bocah 8 Tahun Dianiaya Paman hingga Tewas, Motifnya Dendam dengan Orangtua Korban

Kompas.com - 16/11/2020, 16:03 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Seorang bocah berinisial FA (8) di Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, dianiaya hingga tewas.

Pelaku tak lain adalah pamannya sendiri berinisial ELS (21).

Alasan pelaku melakukan perbuatan keji tersebut lantaran dendam dengan orangtua korban atau kakak kandungnya sendiri.

Pasalnya, saat meminjam uang untuk membayar utang narkoba tidak diberi.

“Pelaku mengaku meminjam uang untuk membayar utangnya membeli narkoba jenis sabu-sabu tapi tidak diberi,” kata Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Susanto, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Dendam ke Kakak gegara Utang, Keponakan 8 Tahun Jadi Sasaran, Dianiaya hingga Tewas

Kronologi kejadian

Peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu terjadi pada Sabtu (14/11/2020).

Menurut Susanto, setelah tidak diberi pinjaman uang oleh kakak kandungnya tersebut pelaku lalu mengajak korban atau keponakannya itu pergi keluar dengan dalih akan mengajarinya naik sepeda motor.

Pelaku lalu mengajak korban pergi ke arah Gang Warid, ke area pembuatan batu bata.

Di lokasi tersebut, korban dianiaya dengan cara ditusuk menggunakan senjata tajam di sejumlah bagian tubuhnya.

Baca juga: Fakta Teror Bom di Rumah Maisaroh, Satu Korban Terluka Parah, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Korban yang terluka parah saat itu sempat berhasil kabur dan pulang ke rumah untuk melaporkan kepada orangtuanya.

Mengetahui anaknya terluka dan bersimbah darah, orangtua korban sempat melarikannya ke rumah sakit. Namun naas, nyawanya tak berhasil diselamatkan.

Terancam 15 tahun penjara

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Tak butuh lama, pelaku berhasil dibekuk pada malam harinya.

Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku dijerat Pasal 80 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 thn 2002, Tentang Perlindungan Anak.

“Hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Susanto.

Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Aprillia Ika

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com