Lantaran dendam, pelaku berniat menyakiti orangtua korban. Pelaku pun mengajak korban pergi keluar dengan alasan ingin mengajari mengendarai sepeda motor.
Pelaku dan korban lalu pergi ke arah Gang Warid, ke area pembuatan batu bata.
Di lokasi ini, korban dianiaya pelaku menggunakan sebilah pisau ke arah leher, paha dan betis.
Korban sempat melawan dan berhasil melarikan diri kembali ke rumah. Orangtua korban pun sempat membawa korban ke rumah sakit.
Namun, karena luka yang diderita cukup parah, korban meninggal dunia.
Saat ini pelaku masih ditahan di Mapolsek Terusan Nunyai dan dijerat dengan Pasal 80 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 thn 2002, Tentang Perlindungan Anak.
“Hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Susanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.