Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dendam ke Kakak gara-gara Utang, Keponakan 8 Tahun Jadi Sasaran, Dianiaya hingga Tewas

Kompas.com - 16/11/2020, 14:52 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Seorang paman di Lampung Tengah nekat menganiaya keponakannya hingga tewas lantaran tidak diberi pinjaman uang oleh orangtua korban.

Pelaku penganiayaan berinisial ELS (21) itu berhasil ditangkap aparat Polsek Terusan Nunyai di Tulang Bawang pada Sabtu (14/11/2020) malam.

Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Susanto mengatakan, pelaku adalah tersangka penganiayaan terhadap FA (8) warga Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.

“Tersangka adalah paman dari korban,” kata Susanto melalui pesan singkat, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Detik-detik KA Tabrak Taksi Online di Padang, Sopir Tak Dengar Teriakan Warga, Mobilnya Hancur Terseret 25 Meter

Utang untuk beli narkoba

Peristiwa ini sendiri terjadi pada Sabtu (14/11/2020) sekitar pukul 17.00 WIB setelah pelaku datang ke rumah orangtua korban.

Kedatangan pelaku adalah untuk meminjam uang sebesar Rp1 juta kepada orangtua korban yang adalah kakak kandungnya sendiri.

Namun, permintaan peminjaman uang itu ditolak oleh orangtua korban.

“Pelaku mengaku meminjam uang untuk membayar utangnya membeli narkoba jenis sabu-sabu,” kata Susanto.

Baca juga: Foto Viral Penjual Rujak Cantik di Pinggir Jalan Tasikmalaya, Pembelinya Sampai Penasaran

 

Dendam ke kakak kandung, yang dianiaya ponakan 8 tahun

Lantaran dendam, pelaku berniat menyakiti orangtua korban. Pelaku pun mengajak korban pergi keluar dengan alasan ingin mengajari mengendarai sepeda motor.

Pelaku dan korban lalu pergi ke arah Gang Warid, ke area pembuatan batu bata.

Di lokasi ini, korban dianiaya pelaku menggunakan sebilah pisau ke arah leher, paha dan betis.

Korban sempat melawan dan berhasil melarikan diri kembali ke rumah. Orangtua korban pun sempat membawa korban ke rumah sakit.

Namun, karena luka yang diderita cukup parah, korban meninggal dunia.

Saat ini pelaku masih ditahan di Mapolsek Terusan Nunyai dan dijerat dengan Pasal 80 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 thn 2002, Tentang Perlindungan Anak.

“Hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Susanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com