Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Pria yang Tewas di Lapangan Kentungan Yogya Ditangkap, Pelaku Teman Korban

Kompas.com - 13/11/2020, 13:53 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com-Polisi menangkap satu orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan seorang laki-laki yang ditemukan tewas di Lapangan Kentungan, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kapolsek Depok Timur Kompol Suhadi mengatakan, pembunuhan ini berawal dari pertengkaran mulut antara korban dengan seorang temannya yang berinisial ASP.

Awalnya, ASP bersama korban hendak mengambil sebuah barang di kostnya, kawasan Jombor.

Baca juga: Jenazah Pria dengan Luka di Wajah Ditemukan di Lapangan Kentungan Yogya, Diduga Dianiaya

Namun, setelah sampai kost di area Jombor ASP terlibat cekcok dengan pemilik kost. Namun saat terlibat cekcok korban tidak membantu ASP.

"Karena korban tidak membantu saat cekcok, lalu ASP melaporkan hal tersebut ke tersangka lainnya yaitu FEY," kata Suhadi di Polsek Depok Timur, Jumat (13/11/2020).

Setelah mendapatkan informasi bahwa ASP ribut dengan pemilik kost dan tidak dibantu oleh korban, FEY lantas menelpon korban untuk bertemu di daerah Kentungan.

"Setelah lapor tersangka kemudian menelpon korban. Setelah korban datang ke rumah daerah Kentungan korban dikerjain oleh kedua tersangka hingga meninggal dunia," jelas dia.

Baca juga: Duduk Perkara Pembunuhan Ibu 2 Anak yang Tewas di Rusunawa, Dibunuh Tetangga karena Dendam

Dia mengungkapkan motif dari pembunuhan ini salah paham. Tersangka dan  korban sebenarnya telah berteman sejak lama.

"Korban dikeroyok dengan dipukul, diinjak, hingga dilempar kaleng cat yang masih ada isinya, korban dibalut selimut dan dibuang di lapangan Kentungan kurang lebih 50 meter dari lokasi penganiayaan," ujar dia.

Polisi menangkap tersangka FEY di sekitar Kentungan enam jam setelah kejadian pembunuhan.

"Setelah bentuk tim kecil, kanit reskrim saya dan di BKO oleh Polres Sleman. Setelah melakukan olah TKP kami melakukan penangkapan, tersangka FEY saat ditangkap tidak melakukan perlawanan," ucap dia.

Pihaknya masih mengejar tersangka ASP yang diketahui kabur dengan membawa motor korban.

"Sekarang ini kami masih memburu satu tersangka yaitu ASP yang kabur membawa motor korban. Tersangka dijerat dengan pasal 338 ancaman 15 tahun penjara, 170 12 tahun penjara, 365 ayat satu ancaman hukuman 9 tahun penjara, dn 365 ayat 3 ancaman paling lama 15 tahun penjara," paparnya.

Baca juga: Pengakuan Pembunuh Ibu 2 Anak di Palembang: Saya Sudah Minta Maaf, Malah Dikatain Setan

Diberitakan sebelumnya, seorang laki-laki ditemukan meninggal dunia di selatan Lapangan Kentungan pada Senin (9/11/2020) sekitar 06.00 WIB. Wajah laki-laki itu penuh luka.

Kompol Suhadi menjelaskan, mayat di Lapangan Kentungan ditemukan pertama kali oleh dua orang yaitu R (49) dan N (60), keduanya warga Condongcatur Depok Sleman.

"Korban atas nama F (22) warga Gamping Sleman. Semula pada Senin pagi tepatnya 05.30 saksi 1 (R), keluar rumah dan mau ke warung soto, dan melihat di sebelah selatan ada orang tergeletak," katanya saat dihubungi, Senin (9/11/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com