"Kami sih sebagai petugas tidak tahu yang bersangkutan siapa, jabatan apa. Pada saat bersangkutan didapati petugas tidak melaksanakan prokes ya kita tegur," kata Dartim dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Soal Ade tengah berada di dalam kendaraan pribadinya, Dartim mengatakan bahwa Ade tetap melanggar aturan. Sebab, dalam aturan PSBB, masyarakat wajib mengenakan masker saat berada di luar rumah.
"Aturan di perbup (peraturan bupati) di luar rumah wajib memakai masker. Yang bersangkutan kan di luar rumah. Aktivitas luar. Memang banyak diperdebatkan, di DKI juga seperti itu pernah. Tapi kalau kita bunyi aturannya saja gimana, itu yang kita terjemahkan," kaya Dartim.
Baca juga: Video Viral, Seorang Perempuan Nyinyir dan Melawan Saat Razia Masker
Dartim mengatakan, sejak penerapan disiplin protokol kesehatan diberlakukan pada Juli 2020 lalu, peristiwa ini merupakan yang pertama terjadi.
Sebelumnya, kata dia, masyarakat yang ditegur mengikuti aturan yang disampaikan petugas.
Razia penerapan disiplin protokol kesehatan ini, kata Dartim akan terus berlangsung hingga PSBB Tahap 2 berakhir pada 19 November 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.