Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter dan Bidan Puskemas yang Video Mesum Viral Terancam Diberhentikan dari PNS

Kompas.com - 12/11/2020, 17:44 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Dokter sekaligus pejabat Puskesmas Curahnongko berinisial AM serta bidan AY terancam diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) bila video mesum yang beredar itu terbukti dilakukan oleh mereka berdua.

“Kasus yang lagi viral yang melibatkan oknum puskesmas sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dinkes,” kata Kepala Inspektorat Jember Joko Santoso, kepada Kompas.com, via telepon, Kamis (12/11/2020).

Inspektorat sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Jember terkait pemeriksaan dua PNS tersebut.

Selanjutnya, pihak inspektorat yang akan melanjutkan pemeriksaan karena sanksi hukuman bagi pelaku dalam video mesum tersebut hukuman berat.

Baca juga: Video Mesum Dokter Puskesmas dan Bidan di Jember Viral, Bikin Warga Resah

“Kalau memang terbukti, maka akan dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat,” terang dia.

Joko masih belum bisa memastikan apakah orang dalam video itu seorang dokter dan bidan PNS Puskesmas Curahnongko.

Sebab, dirinya masih belum menerima berkasnya, karena masih ada di Dinas Kesehatan.

Pihaknya masih menerima informasi secara non formal terkait kasus video mesum tersebut. Namun, belum menerima berkas yang formal.

“Ancamannya nanti disiplin berat,” ujar dia.

Disiplin berat itu yakni pembebasan tugas dan diberhentikan dari PNS.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com