Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kapal Ikan Malaysia Kembali Tertangkap Curi Ikan di Selat Malaka, Semua ABK-nya Ternyata WNI

Kompas.com - 12/11/2020, 08:39 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal ikan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing di perairan Indonesia.

KIA asal Malaysia yang diamankan ini yakni KM SLFA 5223 dan KM PKFB 1786 yang masing-masing diawaki oleh tiga dan empat awak kapal.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tb Haeru Rahayu melalui keterangan tertulisnya mengatakan, penangkapan ini dilakukan oleh KP Hiu 01 milik Direktorat Jenderal PSDKP yang sedang melakukan patroli rutin di perairan ZEE Indonesia.

Baca juga: 50 Kg Sabu dari Malaysia Senilai Rp 100 M Digagalkan Masuk Dumai, Ternyata Dikendalikan dari Lapas

Tepatnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka pada koordinat 03°10, 325' Lintang Utara (LU) - 100°30,318' Bujur Timur (BT) dan titik 03°13, 615' LU - 100°37,008' BT.

"Tentu ini kabar yang membanggakan, para petugas kita meneladani sifat-sifat pahlawan dengan semangat tak kenal lelah menjaga wilayah perairan kita dari pencurian ikan oleh kapal asing," kata Tb Haeru Rahayu, Kamis (12/11/2020).

Baca juga: KRI Kerambit-627 Tangkap Tiga Kapal Malaysia Saat Curi Ikan di Selat Malaka

Saat ditangkap, semua ABK adalah WNI

Tebe mengungkapkan, penangkapan dua kapal dilakukan pada Selasa (10/11/2020) sekitar pukul 07.10 WIB dan pukul 08.40 WIB.

Kedua kapal berbendera Malaysia ini yakni KM SLFA 5223 dan KM PKFB 1786 yang masing-masing diawaki oleh tiga dan empat awak kapal.

"Waktu kita cek, semua ABK kedua kapal tersebut adalah warga negara Indonesia," terang Tebe.

Baca juga: Pengakuan Mantan ABK Kapal China: 7 Bulan Gaji Tidak Dibayar, Melarikan Diri Berenang Arungi Selat Malaka

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua kapal tersebut digiring ke Stasiun PSDKP terdekat.

Tebe menjelaskan bahwa kedua nakhoda kapal ikan asing ilegal tersebut diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 98 jo 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Penangkapan ini menjadi bukti komitmen KKP yang terus menjaga dan mengawal perairan kita," sambung Tebe.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com