Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kapal Ikan Malaysia Kembali Tertangkap Curi Ikan di Selat Malaka, Semua ABK-nya Ternyata WNI

Kompas.com - 12/11/2020, 08:39 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen PSDKP Pung Nugroho Saksono menegaskan bahwa jajarannya selalu waspada di lapangan.

Sebagai contoh, penangkapan pencuri ikan pada saat momen peringatan Hari Pahlawan menunjukkan kesiapsiagaan Ditjen PSDKP yang tidak pernah kendur.

Sosok yang akrab disapa Ipung ini menegaskan bahwa pihaknya akan selalu mengantisipasi modus operandi para pencuri ikan yang acap kali memanfaatkan kelengahan petugas di lapangan.

"Semua sudah kami antisipasi, dan kami memastikan Kapal Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP KKP akan terus mengamankan wilayah laut kita dari illegal fishing dan destructive fishing," pungkas Ipung.

Namun demikian, Ipung juga menyoroti masih maraknya modus illegal fishing oleh KIA Ilegal berbendera Malaysia yang mempekerjakan nelayan Indonesia.

Oleh sebab itu, dia mengimbau para nelayan Indonesia agar tidak mau dimanfaatkan untuk melakukan pencurian ikan di WPPNRI.

"Kami terus mengimbau agar nelayan Indonesia dapat memanfaatkan berbagai kemudahan akses permodalan yang diberikan oleh KKP," terang Ipung.

Sebagai informasi, penangkapan ini menambah daftar KIA yang telah ditangkap KKP di bawah komando Menteri Edhy Prabowo.

Total 80 kapal ikan telah ditangkap dengan rincian 59 kapal ikan asing (KIA) serta 19 kapal ikan Indonesia (KII).

Adapun kapal-kapal ikan berbendera asing itu terdiri dari 27 KIA berbendera Vietnam, 16 KIA berbendera Filipina, 17 KIA berbendera Malaysia, dan 1 KIA berbendera Taiwan.

Sebelumnya, Menteri Edhy juga menegaskan, jajarannya siap siaga 24 jam dalam mengawal perairan Nusantara. Bahkan, dia juga memperkuat sinergi dengan lembaga lain, seperti Badan Keamanan Laut (Bakamla), TNI AL, dan Polairud untuk tugas tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com