Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap empat tersangka tersebut pada Rabu (4/11/2020) pagi.
Petugas menyita barang bukti satu buah palu, dan beberapa material bangunan tembok sekolah yang dirobohkan.
"Dan ternyata, sebelum anggota datang ke lokasi kejadian, para tersangka masih melakukan perusakan. Untuk itu mereka langsung ditangkap dan dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Nandang.
Keempat tersangka merobohkan tembok sekolah karena mengklaim tembok tersebut berdiri di atas tanah milik keluarganya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.