KOMPAS.com- Menyebut kantor polisi sebagai kandang buaya, dua perempuan di Bengkulu Selatan berinisial CF (24) dan PA (24) diperiksa oleh polisi.
Pernyataan itu mereka sebutkan dalam sebuah video TikTok.
Polisi akhirnya memanggil mereka untuk dimintai keterangan terkait video Tiktok yang mereka buat pada Selasa (3/11/2020).
Usai kejadian tersebut, CF dan PA kini dikenai wajib lapor.
Baca juga: Main TikTok Sebut Kantor Polisi Sarang Buaya, 2 Perempuan Diperiksa
Mereka berdua meminta maaf atas pernyataan menyebut kantor polisi sebagai kandang buaya.
Meski demikian polisi tetap memberlakukan wajib lapor pada keduanya.
"Keduanya sudah minta maaf secara terbuka di media massa dan media sosial. Tindakan itu menurut pelaku tidak ada unsur lain dan tidak menyadari membahayakan diri pelaku," kata Sudarno.
Baca juga: Fakta Video TikTok Masjid Setel Lagu Kencang, Diedit oleh Mahasiswa, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara