Salin Artikel

Fakta 2 Perempuan Sebut Kantor Polisi sebagai Kandang Buaya, Kini Dikenakan Wajib Lapor

Pernyataan itu mereka sebutkan dalam sebuah video TikTok.

Polisi akhirnya memanggil mereka untuk dimintai keterangan terkait video Tiktok yang mereka buat pada Selasa (3/11/2020).

Usai kejadian tersebut, CF dan PA kini dikenai wajib lapor.

Mereka berdua meminta maaf atas pernyataan menyebut kantor polisi sebagai kandang buaya.

Meski demikian polisi tetap memberlakukan wajib lapor pada keduanya.

"Keduanya sudah minta maaf secara terbuka di media massa dan media sosial. Tindakan itu menurut pelaku tidak ada unsur lain dan tidak menyadari membahayakan diri pelaku," kata Sudarno.

Kemudian, mereka menyebut kantor polisi sebagai kandang buaya.

"Otewe ke kandang buaya cheeeekkk," tutur mereka sembari mengendarai motor memasuki Mapolres.

Mereka lagi-lagi menyebut buaya sambil menyorot petugas piket di kantor polisi itu.

Setelah video itu beredar, polisi memanggil kedua perempuan tersebut.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bengkulu, Firmansyah | Editor : Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2020/11/04/13421941/fakta-2-perempuan-sebut-kantor-polisi-sebagai-kandang-buaya-kini-dikenakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke