Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah yang Bunuh Anaknya karena Merasa Terpapar Covid-19 Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 04/11/2020, 13:19 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - EG (48), warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang membunuh anaknya karena merasa terpapar Covid-19 ditetapkan tersangka.

Penetapan tersangka itu setelah hasil tes kejiwaan yang dilakukan polisi terhadap EG menunjukkan bahwa kejiwaannya tidak terganggu.

"Setelah hasil tes kejiwaan pelaku keluar dan dinyatakan dalam kondisi normal dan tidak ada gangguan kejiwaan, langsung ditetapkan sebagai tersangka pada pekan terakhir Oktober 2020," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Kudus AKP Agustinus David di Kudus, Selasa (3/11/2020) seperti dilansir Antara.

Baca juga: Polisi Dalami Kejiwaan Ayah yang Bunuh Anaknya, Pelaku Diduga Depresi Merasa Covid-19

Kata Agus, berdasarkan keterangannya kepada penyidik, EG dengan sengaja membunuh anaknya karena khawatir tertular Covid-19.

Awalnya, EG berniat bunuh diri karena curiga dirinya telah terpapar Covid-19.

Saat akan melakukan aksinya, EG melihat anaknya sedang menonton televisi sendirian. Kemudian, ia lantas terpikir untuk menghabisinya juga.

Baca juga: Seorang Ayah di Kudus Bunuh Anaknya yang Dicurigai Tertular Covid-19

Sebab, EG ingat beberapa hari sebelum kejadian, anaknya yang sakit asma diyakini terpapar Covid-19. Saat itulah EG membunuh anaknya.

Kasus ini terungkap setelah EG dan anaknya ditemukan tetangganya pada Kamis (8/10/2020) lalu sekitar pukul 17.00 WIB.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com