Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron Pembakar Perempuan Ditangkap Setelah Kehabisan Uang dalam Pelarian

Kompas.com - 03/11/2020, 17:55 WIB
Dani Julius Zebua,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Penganiayaan ini berlatar rasa kesal Agus akibat lamarannya ditolak. Padahal, kata Agus, mereka sudah pacaran lebih dari tiga tahun.

Usai menganiaya Catur, Agus ketakutan. Dia lantas melarikan diri.

Sedangkan Catur menderita luka bakar hingga 50 persen tubuh bagian depan, seperti pada bagian wajah, dada, perut, punggung dan tangan kiri dan kanan.

Perempuan itu meninggal dunia di RSUD Wates pada 17 Oktober 2020.

Baca juga: Setelah 6 Pekan Dirawat, Perempuan yang Dibakar karena Masalah Asmara Meninggal

Waka Polres Kulon Progo, Komisaris Polisi Sudarmawan mengungkapkan, polisi kini tengah menyiapkan jerat pasal 340, pasal 338 dan pasal 351, untuk Agus. Ancamannya hukuman seumur hidup.

“Terbuka kemungkinan perubahan pasal setelah kematian korban, semula 351 ayat 2 Junto 353 tentang penganiayaan berat dengan direncanakan terlebih dahulu. Ancamannya penjara 5 tahun,” kata Sudarmawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com