Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron Pembakar Perempuan Ditangkap Setelah Kehabisan Uang dalam Pelarian

Kompas.com - 03/11/2020, 17:55 WIB
Dani Julius Zebua,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com- Polisi akhirnya menangkap Agus (51), buronan kasus pembakaran Catur Atminingsih (54), setelah melarikan diri selama 55 hari.

Agus ditangkap saat kembali ke Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Saya sudah tidak punya uang,” kata Agus di Polres Kulon Progo, Selasa (3/11/2020).

Setelah membakar Catur, Agus mengaku bersembunyi dalam rumah temannya di Gunungkidul dan Wonosobo, Jawa Tengah.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Pelaku Pembakaran Wanita di Kulon Progo, 55 Hari Jadi Buron

Belakangan, uang yang dimilikinya kemudian habis. Dia pun terpaksa kembali ke Kulon Progo. Sejak itu, Agus tidur di sembarang tempat untuk menghindari polisi.

“Tidur di pasar, kuburan, dan jembatan. Saya serabutan,” kata Agus.

Pelarian Agus berakhir saat polisi menemukannya bersembunyi di Pasar Cikli, Kulon Progo pada Kamis (29/10/2020).

Sebagai informasi, Agus menganiaya Catur di jalanan Pedukuhan Tawang, Desa Banyuroto, Nanggulan, Kulon Progo, pada Sabtu (5/9/2020).

Baca juga: Tragis, Perempuan 54 Tahun Tewas Dibakar gara-gara Masalah Asmara

Dia nekat menyiram bensin ke tubuh Ningsih lantas membakarnya pakai korek gas.

Penganiayaan ini berlatar rasa kesal Agus akibat lamarannya ditolak. Padahal, kata Agus, mereka sudah pacaran lebih dari tiga tahun.

Usai menganiaya Catur, Agus ketakutan. Dia lantas melarikan diri.

Sedangkan Catur menderita luka bakar hingga 50 persen tubuh bagian depan, seperti pada bagian wajah, dada, perut, punggung dan tangan kiri dan kanan.

Perempuan itu meninggal dunia di RSUD Wates pada 17 Oktober 2020.

Baca juga: Setelah 6 Pekan Dirawat, Perempuan yang Dibakar karena Masalah Asmara Meninggal

Waka Polres Kulon Progo, Komisaris Polisi Sudarmawan mengungkapkan, polisi kini tengah menyiapkan jerat pasal 340, pasal 338 dan pasal 351, untuk Agus. Ancamannya hukuman seumur hidup.

“Terbuka kemungkinan perubahan pasal setelah kematian korban, semula 351 ayat 2 Junto 353 tentang penganiayaan berat dengan direncanakan terlebih dahulu. Ancamannya penjara 5 tahun,” kata Sudarmawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com