SA lalu meletakkan pisau tersebut di tangan kiri korban. Ia lalu membersihkan diri dan melaporkan suaminya tewas bunuh diri.
"Tersangka sakit hati karena tabungan uang tunai yang disimpan di celengan plastik diambil oleh korban. Tersangka juga sakit hati karena sering dipukuli oleh korban," katanya.
Baca juga: Putra Risma: Ibu Tidak Ingin Surabaya Kembali ke Belakang karena Salah Pilih Pemimpin
Selain itu, korban juga pernah melaporkan pelaku terkait kasus narkoba dan menyebabkan SA dipenjara enam bulan.
Pelaku saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Pasuruan Kota dan disangka dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.