ACEH TAMIANG, KOMPAS.com – Polres Aceh Tamiang menangkap NU (30), warga Desa Paya Udang, Kecamatan Seruway, karena kasus dugaan pembunuhan.
NU diduga membunuh tetangganya A (29) pada 27 Oktober 2020. NU membunuh A menggunakan sebilah pisau yang dibeli di Pasar Aceh Tamiang.
Baca juga: Saya Kaget Lihat di Facebook, Banyak Orang Bilang Suami Saya Mirip Pak Jokowi
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, pelaku diduga membunuh tetangganya karena cemburu.
Agus mengatakan, pelaku menuding korban berselingkuh dengan istrinya, S (24).
“Dia curiga istrinya ini selingkuh dengan korban. Maka, cemburu dan marah sehingga bertekad membunuh,” kata Agus lewat keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2020).
Menurut Agus, pembunuhan itu telah direncanakan. Sebab, pelaku membeli pisau di pasar.
Sampai saat ini, pisau yang digunakan membunuh korban belum ditemukan.
Baca juga: Minta Restu Menikah, Seorang Gadis Diperkosa Ayah Kandungnya 6 Kali
Agus mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
“Dia kita tahan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. Dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," kata Agus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.