Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kakek 60 Tahun Dianiaya Tetangganya hingga Tewas

Kompas.com - 26/10/2020, 22:24 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Nasib naas dialami seorang kakek bernama Kemijan (60), warga Desa Selo, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Pasalnya, ia tewas mengenaskan setelah dianiaya oleh tetangganya sendiri bernama Ahmad Rifai (27) dengan dipukul berulang kali menggunakan bambu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (26/10/2020) di rumah korban.

Kejadian bermula, saat korban yang diduga mengalami keterbelakangan mental itu sering terlibat cekcok dengan pelaku.

Puncaknya, pada Senin pagi korban melempari rumah pelaku menggunakan batu.

Baca juga: Kakek 60 Tahun dengan Keterbelakangan Mental Tewas Dipukuli Pakai Bambu oleh Tetangganya

Mendapat informasi itu, pelaku yang saat itu sedang bertani di sawah emosi dan langsung bergegas pulang dengan membawa potongan bambu.

Pelaku yang naik pitam langsung mendobrak rumah korban. Istri korban yang mengetahui hal itu sempat panik dan lari minta pertolongan warga.

Namun setibanya kembali ke rumah, korban sudah ditemukan bersimbah darah dan tergeletak di lantai dapur dengan keadaan meninggal dunia.

"Istri korban melapor ke Pak RT dan sesampainya di rumah, suaminya sudah meninggal dunia. Jadi pelaku ini emosi dengan korban yang diduga alami keterbelakangan mental. Hampir setiap pagi mereka selalu cekcok dan terakhir korban melempari rumah kakaknya pelaku," ungkap Kapolsek Tawangharjo AKP Toni Basuki.

 

Mendapat laporan itu, polisi langsung turun tangan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan menangkap pelaku.

Baca juga: Hanya karena Sering Ngompol, Bocah Balita Dianiaya hingga Alami Trauma

Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit. Hasil pemeriksaan medis yang dilakukan, tewasnya korban akibat mengalami luka serius di bagian kepala.

"Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka serius pada bagian kepala akibat dipukul bambu berkali-kali," kata Toni.

"Korban sudah dimakamkan. Pelaku kami jerat pasal pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya.

Penulis : Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor : Khairina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com