Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 22/10/2020, 07:50 WIB

PADANG, KOMPAS.com - Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat nonaktif, Muzni Zakaria divonis hukuman empat tahun kurungan, denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.

Selain itu majelis hakim Pengadilan Negeri Padang juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politiknya selama empat tahun.

"Memutuskan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana menerima suap, dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Yoserizal dalam putusannya, Rabu (21/10/2020) di PN Padang.

Vonis hukuman ini lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pada sidang sebelumnya menuntut Muzni Zakaria dengan hukuman penjara enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca juga: Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria Dituntut 6 Tahun Penjara

Terbukti korupsi

Muzni dinyatakan terbukti melanggar pasal 12 huruf b Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Yang memberatkan hukuman, Muzni sebagai kepala daerah tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

"Adapun hal yang meringankan bagi terdakwa yaitu berkelakuan baik dan sopan selama persidangan, memiliki riwayat penyakit jantung dan belum pernah terlibat kasus pidana," kata Yoserizal.

Menanggapi hal tersebut, Muzni Zakaria mengaku berpikir-pikir dulu terkait vonis yang dijatuhkan kepada kliennya tersebut.

"Kami pikir-pikir dahulu," kata Muzni.

Baca juga: Kasus Suap Proyek Masjid Agung, KPK Rampungkan Penyidikan Bupati Solok Selatan

Terjerat kasus proyek masjid dan jembatan

Sebelumnya diberitakan, Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat nonaktif Muzni Zakaria dituntut hukuman 6 tahun penjara atas kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan, Solok Selatan.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman selama enam tahun penjara,” kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Rikhi Benindo Maghaz yang membacakan tuntutan, Rabu (16/9/2020) di Pengadilan Tipikor Padang.

Rikhi yang didampingi rekannya Rio Frandy, dan Januar Dwi Nugroho menilai Muzni terbukti melanggar pasal 12 huruf b Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam perkara ini, Muzni diduga menerima uang dengan nilai total Rp3,375 miliar dari pengusaha Muhammad Yamin Kahar terkait paket proyek masjid dan jembatan.

Muhammad Yamin kahar sudah lebih dulu divonis 2,5 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke