PALOPO, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial RF (21) saat berdemonstrasi di depan Mapolres Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (20/10/2020).
Mahasiswa itu ditangkap karena menyanyikan lagu yang menyinggung polisi saat berdemonstrasi.
“Memang tadi ada insiden kecil saat salah seorang pengunjuk rasa menyanyi dengan ucapan yang tidak baik, sehingga kami amankan dulu untuk menjalani serangkaian pemeriksaan,” kata Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas saat dikonfirmasi.
Baca juga: Sejumlah Mahasiswa Ditangkap Saat Demo di Istana Bogor
Setelah ditangkap, Alfian mengatakan, mahasiswa itu diperiksa dengan rapid test. "Hasilnya non reaktif," sebut Alfian.
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Indonesia berdemonstrasi di Mapolres Palopo untuk menuntut diusutnya kasus penganiayaan rekannya oleh oknum polisi saat menggelar unjuk rasa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palopo pada Kamis (8/10/2020).
Koordinator lapangan demonstrasi, Deni Rahman, menyebut ada delapan mahasiswa IAIN Palopo dan 10 mahasiswa lain yang jadi korban penganiayaan saat unjuk rasa untuk menolak omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
"Kami mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Palopo berkaitan dengan tindakan represif kepada mahasiswa," kata Deni.
Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja di Bima Ricuh, 2 Polisi Terluka, 8 Mahasiswa Ditangkap
Sedangkan Alfian mengungkapkan, ada sembilan polisi yang ikut jadi korban dari demonstrasi di Gedung DPRD Palopo yang berujung rusuh.
Bahkan, seorang polisi wanita harus menjalani operasi mata.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.