Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelola Restoran di Padang Wajib Tes Swab, Jika Tak Patuh, Usahanya Akan Ditutup

Kompas.com - 20/10/2020, 19:20 WIB
Perdana Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Seluruh pengelola dan karyawan restoran dan kafe di Padang, Sumatera Barat, wajib mengikuti tes swab.

Kebijakan itu berdasarkan surat instruksi Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang tertanggal 20 Oktober 2020 tentang Pengawasan dan Penegakkan Protokol Kesehatan di Restoran, Kafe, Rumah Makan dan sejenisnya.

Surat instruksi itu ditujukan kepada wali Kota Padang dan seluruh pengelola restoran dan kafe serta sejenisnya di Padang.

"Seluruh pengelola dan karyawan rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya tanpa terkecuali wajib mengikuti tes swab, paling lambat 2 minggu setelah surat ini dikeluarkan," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Klaster Panti Sosial Penyumbang Kasus Corona di Kota Padang Panjang

Pelaksanaan tes swab itu, kata Irwan, tanpa dipungut biaya alias gratis dan bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Andalas.

"Bagi mereka yang telah mengikuti tes dan mematuhi protokol kesehatan akan diberikan sertifikat," jelas Irwan.

Sementara bagi mereka yang tidak mengikuti tes swab dan tidak mematuhi protokol kesehatan akan ditutup sesuai dengan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Sumbar.

"Kita minta wali Kota Padang memperketat pelaksanaan Perda AKB terhadap rumah makan, restoran dan kafe ini," jelas Irwan.

Baca juga: Kota Padang Zona Merah dan Masuk Kota yang Terparah Penyebaran Covid-19

Dikatakan Irwan, surat instruksi tersebut dikeluarkan karena adanya peningkatan kasus baru Covid-19 yang disinyalir dari penularan di rumah makan, restoran dan kafe yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com