Salin Artikel

Pengelola Restoran di Padang Wajib Tes Swab, Jika Tak Patuh, Usahanya Akan Ditutup

Kebijakan itu berdasarkan surat instruksi Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang tertanggal 20 Oktober 2020 tentang Pengawasan dan Penegakkan Protokol Kesehatan di Restoran, Kafe, Rumah Makan dan sejenisnya.

Surat instruksi itu ditujukan kepada wali Kota Padang dan seluruh pengelola restoran dan kafe serta sejenisnya di Padang.

"Seluruh pengelola dan karyawan rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya tanpa terkecuali wajib mengikuti tes swab, paling lambat 2 minggu setelah surat ini dikeluarkan," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Pelaksanaan tes swab itu, kata Irwan, tanpa dipungut biaya alias gratis dan bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Andalas.

"Bagi mereka yang telah mengikuti tes dan mematuhi protokol kesehatan akan diberikan sertifikat," jelas Irwan.

Sementara bagi mereka yang tidak mengikuti tes swab dan tidak mematuhi protokol kesehatan akan ditutup sesuai dengan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Sumbar.

"Kita minta wali Kota Padang memperketat pelaksanaan Perda AKB terhadap rumah makan, restoran dan kafe ini," jelas Irwan.

Dikatakan Irwan, surat instruksi tersebut dikeluarkan karena adanya peningkatan kasus baru Covid-19 yang disinyalir dari penularan di rumah makan, restoran dan kafe yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/20/19202701/pengelola-restoran-di-padang-wajib-tes-swab-jika-tak-patuh-usahanya-akan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke