"Tersangka sesuai pengakuannya memang sudah beberapa tahun ini menanam dan membudidayakan ganja ini. Pupuknya berasal dari racikan kotoran sapi dan domba. Kita amankan semuanya, termasuk peralatannya," kata Deni.
Sebelumnya, Badan Nasional Narkotika (BNN) Perkawilan Jawa Barat dan BNN Kota Tasikmalaya menggerebek pemilik 45 batang ganja yang ditanam di polybag sebuah rumah di Kampung Cisirah, Desa Cibahayu, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (20/10/2020).
Tinggi tanaman ganja bervariasi,mulai dari satu meter usia 2 bulan sampai puluhan bibit setinggi 15 sentimeter yang siap untuk disemai ke polybag lainnya.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan selama 2 bulan, kita berhasil menggerebek rumah milik Muslim (50), warga sini asli pemilik 45 batang pohon ganja yang ditanam di polybag," jelas Kepala BNN Kota Tasikmalaya Tuteng Budiman kepada wartawan di lokasi kejadian, Selasa siang.
Baca juga: Pria Ini Beli Ganja Asal AS Secara Online, Ditanam di Kontrakan Kakaknya
Tuteng menambahkan, penggerebekan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan sampel hasil penyelidikan dari tersangka dengan cara membeli dan terkonfirmasi narkotika jenis ganja hasil laboratorium.
Selama ini, tersangka mengaku telah beberapa kali memanen hasil tanaman ganjanya untuk dijual dan dipakai sendiri.
"Pengakuan tersangka hasil tanaman ganjanya dipakai sendiri dan dijual ke warga sekitar. Tersangka juga mengaku sudah memakai ganja sejak kecil. Tersangka mengaku menanam ganja sudah puluhan tahun lamanya selama ini," ungkap Tuteng.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan