Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Saksi Diperiksa Terkait Polisi di Bandung yang Dianiaya dan Disekap

Kompas.com - 20/10/2020, 14:46 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat sudah meminta keterangan kepada sembilan orang saksi terkait penyekapan dan penganiayaan terhadap anggota polisi di Kota Bandung.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat dihubungi wartawan, Selasa (20/10/2020).

"Total sembilan. Ada tiga orang lagi yang dimintai keterangan," kata Erdi.

Baca juga: Masyarakat Pulau Tinggi Nikmati Listrik dari Sampah Rumah Tangga

Adapun tiga saksi yang dimintai keterangan pada Senin kemarin, merupakan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI.

Sampai saat ini, tersangka berjumlah 7 orang dan belum ada penambahan.

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Brigadir A.

"Kita lihat dulu perkembangannya, sampai dengan saat ini masih pemeriksaan saksi," kata Erdi.

Baca juga: Anggota Polisi Dianiaya Saat Berada di Warung Tuak

Sebelumnya diberitakan, Direskrimum Polda Jabar menetapkan 7 tersangka terkait penyekapan dan penganiayaan seorang anggota Polri di sebuah rumah di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung.

Kasus itu terjadi pasca kericuhan dalam demo penolakan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca juga: Kabupaten Tangerang Zona Oranye, Zona Merah di Banten Tinggal Satu

Dari 7 tersangka, sebanyak 3 orang ditahan  oleh polisi.

Belakangan diketahui bahwa ketiga orang tersebut merupakan simpatisan KAMI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com