Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telantarkan Istri, Pria Ini Ditangkap karena Hamili Seorang Pelajar SMA

Kompas.com - 16/10/2020, 23:26 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AR (22) dari Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, ditangkap karena diduga memerkosa seorang perempuan yang masih duduk di kelas tiga sekolah menengah atas (SMA) berinisial NI (17).

Akibat perbuatan AR, NI hamil dan melahirkan. Pihak keluarga pun melaporkan AR yang telah memiliki istri itu.

“Tersangka kami tangkap setelah keluarga korban melaporkan kasus yang menimpa NI ke polisi,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi dalam rilisnya, Jumat (16/10/2020).

Hendi menjelaskan, kasus itu bermula saat korban berkenalan dengan tersangka lewat aplikasi pesan instan WhatsApp pada Oktober 2019.

Setelah lama berkenalan, keduanya berpacaran. Selama berpacaran, pelaku melakukan aksi bejatnya di rumah korban sebanyak tiga kali.

Baca juga: Video Viral Mobil Polisi Kawal 3 Orang yang Joging di Jalan Raya, Ini Penjelasan Polda Bali

Saat itu, keluarga korban tak ada di rumah.

"Korban pertama kali disetubuhi tersangka tanggal 31 Desember 2019 saat rumahnya sepi. Pasalnya saat itu orang tua korban tidak berada di rumah dan sementara bekerja,” kata Hendi.

Sebelum memerkosa korban, tersangka berjanji tidak akan menghamili korban. Ia juga berjanjig bertanggung jawab jika hal itu terjadi.

Namun, korban hamil dan melahirkan bayi perempuan. Keluarga korban yang tak terima lalu melaporkan hal itu kepada polisi.

Laporan dari istri tersangka

Tak hanya keluarga korban, istri tersangka juga mengadukan AR ke polisi dengan tuduhan penelantaran anak.

Selain keluarga korban, polisi juga menindaklanjuti laporan dari istri tersangka.

“Tersangka sudah bekeluarga dan mempunyai satu anak. Istrinya juga melaporkan tersangka karena menelantarkan anaknya,” ungkap Hendi.

Baca juga: Kapolri dan Kapolres Digugat Korban Pemerkosaan, Polisi: Kami Sudah Gelar Kembali Kasus Ini

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pria beristri itu dituduh melakukan tipu muslihat, serangkaian kata bohong atau membujuk anak melakukan persetubuhan.

Sesuai pasal itu, tersangka terancam penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun. Tak hanya itu, tersangka terancam denda paling banyak Rp 5 milliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com