Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Mobil Polisi Kawal 3 Orang yang Joging di Jalan Raya, Ini Penjelasan Polda Bali

Kompas.com - 16/10/2020, 18:08 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan mobil polisi mengawal sejumlah orang yang sedang berolahraga lari di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar, Bali, viral di media sosial.

Pria yang sedang dikawal itu diduga berinisial RM yang merupakan cucu seorang pengusaha di Indonesia.

Video itu diambil pada Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 08.50 WITA.

Dalam video itu terlihat pria diduga RM yang memegang anjing peliharannya sedang joging bersama dua pria. Di depan mereka terlihat sebuah mobil polisi melakukan pengawalan.

Sementara, sebuah mobil putih terlihat berjalan pelan di belakang pria yang sedang berlari itu.

Baca juga: Video Viral Sepasang Remaja Mesum di Taman Kota, Ini yang Dilakukan Pemkab Ponorogo

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi membenarkan video tersebut. Ia juga mengonfirmasi peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 08.50 WITA.

Menurutnya, polisi yang terlibat dalam pengawalan tersebut sedang diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Bali.

"Sekarang sudah dilakukan interogasi dan pemeriksaan oleh Propam Polda ya," kata Syamsi saat dihubungi, Jumat (16/10/2020).

Sejumlah petugas yang terlibat dalam pengawalan itu diperiksa karena diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) pengawalan.

Namun, Syamsi tak memerinci jumlah petugas yang sedang diperiksa.

"Ini tidak sesuai dengan prosedur sehingga diperiksa. Pengawalan itu ada persyaratan yang harus dipenuhi. Itu tidak sesuai SOP pengawalan," katanya.

Saat ditanya mengenai identitas pihak yang dikawal, Syamsi mengaku tidak tahu.

"Saya enggak tau, yang jelas kita hanya melakukan pemeriksaan karena kesalahan anggota. Yang jelas mereka melakukan pelanggaran dalam rangka tata cara pengawalan," katanya.

Dikutip dari laman polri.go.id, setiap orang memiliki hak yang sama menggunakan sarana dan prasarana jalan untuk kepentingan lalu lintas.

Baca juga: Pelajar yang Ikut Demonstrasi Akan Dapat Sanksi dari Sekolah, Namanya Dicatat Polisi

Namun, sejumlah pihak mendapatkan prioritas menggunakan jalan. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.

Dalam Pasal 65 Ayat 1 disebutkan, pengguna jalan wajib memprioritaskan sejumlah pihak, seperti, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang membawa orang sakit, dan kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Lalu, kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau pemerintah asing yang menjadi amu negara, iring-irangan pengantar jenazah, konvoi atau kendaraan penyandang disabilitas, dan kendaraan untuk keperluan khusus atau mengangkut barang tertentu.

Sementara esensi dari pengawalan yakni memberikan pengamanan, baik terhadap kendaraan yang dikawal, maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com