Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Pasang Foto di Bungkusan Bantuan Warga, Paslon Petahana Pilkada PALI Dilaporkan ke Bawaslu

Kompas.com - 16/10/2020, 15:53 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

PALI, KOMPAS.com - Pasangan calon petahana Pilkada Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nomor urut 2 Heri Amalindo-Soemarjono dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat lantaran diduga melakukan pelanggaran berupa memasang foto pencalonan mereka dibungkus mie untuk bantuan warga yang terdampak Covid-19.

Komisioner Bawaslu PALI Divisi Pengawasan Antar Lembaga Iwan Dedi mengatakan, laporan itu mereka terima pada Kamis (15/10/2020) kemarin sekitar pukul 10.00 WIB dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Devi Haryanto-Darmadi melalui kuasa hukumnya yakni Riasan Syahri.

Iwan menjelaskan, ada 10 laporan yang diadukan oleh paslon nomor urut 1 tersebut.

Baca juga: KPU Ogan Ilir Diskualifikasi Calon Bupati Petahana Ilyas-Endang

Ada 10 dugaan pelanggaran

Di antaranya adalah keterlibatan kepala desa dengan berpose bersama paslon nomor urut 2, pelanggaran kewenangan saat menjabat sebagai Bupati PALI ketika ditetapkan sebagai calon petahana. 

Kemudian menandatangani surat beasiswa pendidikan, serta pemberian dampak bantuan Covid-19 untuk warga yang terdapat foto Heri Amalindo-Soemarjono.

"Sekarang laporannya sedang diproses untuk dikaji lagi. Kalau memang ada pelanggaran akan diproses, diverifikasi ulang, dimediasi dan dicari kebenarannya,"kata Iwan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Tak Hadir Saat Tes Kesehatan, Calon Petahana di PALI Positif Covid-19

Menurut Iwan, mereka belum bisa memastikan sanksi yang diberikan akibat pelanggaran dari laporan tersebut. Sebab, seluruh laporan itu masih akan dilakukan kajian. 

"Tergantung keputusan nanti, pelanggaran administrasi atau pidana dan lain-lain. Sementara belum bisa dipastikan apa pelanggarannya. Kita masih memproses kelengkapan pelaporan moril dan materil. Mungkin besok sudah ada putusan kita sampaikan," ujarnya.

Terekam di YouTube

Terpisah, kuasa hukum paslon nomor urut 1 Riasan Syahri saat dikonfirmasi juga membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, 10 laporan dugaan pelanggaran yang mereka laporkan berdasarkan hasil temuan.

Salah satunya adalah pembagian sembako bergambar paslon petahana.

"Itu ada di YouTube (pembagian sembako). Mie (gambar paslon) itu kayaknya," ujar Riasan saat dihubungi via telepon.

Baca juga: Jalan Penghubung Prabumulih dan Kabupaten Pali Terendam Banjir

 

Kuasa hukum paslon petahana bantah tuduhan

Sementara itu, kuasa hukum paslon nomor urut 2 Heri Amalindo-Soemarjono, Firdaus membantah 10 laporan dugaan pelanggaran tersebut karena tidak mendasar.

Ia pun menyoroti soal pelapor dari pihak kuasa hukum Paslon nomor urut 1 karena tidak sesuai Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 tahun 2020, bahwa pelapor harus memiliki KTP setempat dan mempunyai hak pilih. Selain itu tidak boleh berwakil.

 

"Yang melaporkan ke Bawaslu itu kan Riasan, kuasa hukum Paslon 1. Sepengetahuan kami, saudara Riasan tercatat sebagai warga Muara Enim dan tidak mempunyai hak pilih di PALI. Sehingga laporan tersebut seharusnya tidak bisa diproses," ujar Firdaus melalui pesan singkat.

Selain itu, lanjut Firdaus, materi laporan tersebut juga tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Seperti tuduhan terkait Heri Amalindo menandatangani surat perpanjangan masa pendaftaran beasiswa untuk mahasiswa tidak mampu.

Ia pun mengklaim jika Heri Amalindo tidak pernah menandatangani surat perpanjangan seperti yang dimaksud.

"Perpanjangan masa pendaftaran tersebut dimaksudkan untuk memperbesar kesempatan adik-adik mahasiwa yang ingin mendaftar. Dan surat perpanjangan itu tidak ditandatangani klien kami" ujarnya.

Klarifikasi soal poster dan foto

Sementara itu, pada laporan kedua soal poster ucapan terima kasih atas dilakukannya bedah rumah, menurut Firdaus merupakan inisiatif warga dan bukan dibuat oleh tim Paslon nomor dua.

Laporan ketiga dan keempat terdapat foto kepala desa dan TKS yang menunjukkan jari dua belum tentu merupakan dukungan terhadap paslon.

Laporan Kelima yang menyebutkan Dinas Pendidikan menggelar acara yang dihadiri siswa SMA dan dihadiri oleh Pak Soemarjono. Menurut Firdaus, pihaknya sama sekali tidak melihat ada agenda kegiatan Dinas Pendidikan pada tanggal 4-5 Oktober 2020.

"Sejak terjadi pandemi covid 19, Dinas Pendidikan tidak pernah menggelar acara tatap muka. Bahkan segala urusan di bidang pendidikan dilakukan secara daring. Jadi tuduhan tersebut sama sekali tidak benar. Lagipula kewenangan terhadap pelajar SMA merupakan kewenangan propinsi bukan kewenangan Dinas Pendidikan PALI," tegasnya.

Laporan terkait tuduhan Heri Amalindo memberikan bantuan beras kepada warga terdampak Covid -19 yang bergambar Bupati, menurut Firdaus tidak menggunakan anggaran negara atau APBD.

"Bantuan beras bergambar Bupati itu memang ada, tapi jumlahnya sedikit sehingga tidak bisa dikategorikan masif. Apalagi beras tersebut dibeli menggunakan duit pribadi," lanjutnya. 

"Tahu sendirilah, Pak Heri selalu ingin membantu warganya. Dan beliau rela merogoh kantong pribadi," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com