Kepala KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto menggatakan ibu korban berstatus cerai dari suami dan berusia 35 tahun.
Setelah cerai ia membesarkan anak-anaknya sendiri.
Diduga foto-foto tak senonoh yang disebarkan pelaku merupakan potongan rekaman video tak senonoh melalui video call WhatsApp.
Baca juga: Gadis SMA Diperkosa Pemilik Kos, Modusnya Rekam Korban Saat Bugil di Kamar
"Identitas penyebar foto-foto tak senonoh itu sudah diketahui. Korban bersama ibunya sudah memberikan bukti-bukti dan identitas penyebar foto-foto tak senonoh itu," tambahnya.
Laporan kekerasan verbal yang dialami korban sudah disampaikan ke petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polresta Tasikmalaya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tri Purna Jaya, Irwan Nugraha | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.