Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rebutan Penumpang, Sopir Angkot di Palembang Disiram Air Keras

Kompas.com - 15/10/2020, 20:42 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Pelaku mengaku tersinggung dengan korban

Satu bulan usai kejadian, Andriansyah melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Palembang, dari laporan tersebut petugas langsung bergerak dan menangkap Apriyandi di tempat persembunyiannya.

Apriyandi mengatakan, ia nekat menyiram korban dengan air keras karena tersinggung atas ucapan yang dilontarkan oleh Andriansyah. Sebab, ketika itu sedang sepi penumpang.

"Saya kesal dia bilang begitu, ketika lagi nongkrong ada korban langsung saya siram," ungkapnya.

Kasubag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene mengatakan, atas perbuatannya Apriyandi dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

"Pelaku sudah ditangkap hari ini, sekarang kita proses," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com