Satu bulan usai kejadian, Andriansyah melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Palembang, dari laporan tersebut petugas langsung bergerak dan menangkap Apriyandi di tempat persembunyiannya.
Apriyandi mengatakan, ia nekat menyiram korban dengan air keras karena tersinggung atas ucapan yang dilontarkan oleh Andriansyah. Sebab, ketika itu sedang sepi penumpang.
"Saya kesal dia bilang begitu, ketika lagi nongkrong ada korban langsung saya siram," ungkapnya.
Kasubag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene mengatakan, atas perbuatannya Apriyandi dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
"Pelaku sudah ditangkap hari ini, sekarang kita proses," ujarnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan