Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rebutan Penumpang, Sopir Angkot di Palembang Disiram Air Keras

Kompas.com - 15/10/2020, 20:42 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Andriansyah (29) seorang sopir angkot di Palembang, Sumatera Selatan, harus mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya usai disiram air keras oleh Apriyandi Maherta (26) yang merupakan rekan se-profesi korban.

Kejadian itu bermula ketika korban dan pelaku berebut penumpang di kawasan Jalan Keramasan, Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang pada Rabu (23/9/2020) kemarin.

Awalnya, seorang penumpang perempuan mendekat ke mobil angkot jurusan Kertapati- Plaju yang dikemudikan oleh tersangka Apriyandi.

Namun, korban mengatakan jika penumpang itu tak ingin naik ke mobil angkot pelaku.

Baca juga: Tabrak dan Tantang Polisi Pengatur Lalu Lintas, Sopir Angkot Terancam 4 Tahun Penjara

"Karena perkataan itu pelaku ini ternyata dendam dengan saya. Ketika lagi nongkrong tiba-tiba saya langsung disiram air keras," kata kata Andriansyah saat berada di Polrestabes Palembang, Kamis (15/10/2020).

Dikatakan korban, ia langsung melarikan diri usai disiram air keras oleh pelaku.

Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut akhirnya membawa Andriansyah ke rumah sakit setempat untuk menjalani perawatan.

Akibat dari kejadian itu, korban mengalami luka bakar di punggung, lengan dan kaki.

"Waktu disiram sempat aku tangkis pakai tangan, ternyata langsung panas dan melepuh," ujarnya.

Baca juga: Menolak Diatur Saat Terjadi Kemacetan, Sopir Angkot Nekat Tabrak Polisi, Ini Kronologinya

 

Pelaku mengaku tersinggung dengan korban

Satu bulan usai kejadian, Andriansyah melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Palembang, dari laporan tersebut petugas langsung bergerak dan menangkap Apriyandi di tempat persembunyiannya.

Apriyandi mengatakan, ia nekat menyiram korban dengan air keras karena tersinggung atas ucapan yang dilontarkan oleh Andriansyah. Sebab, ketika itu sedang sepi penumpang.

"Saya kesal dia bilang begitu, ketika lagi nongkrong ada korban langsung saya siram," ungkapnya.

Kasubag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene mengatakan, atas perbuatannya Apriyandi dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

"Pelaku sudah ditangkap hari ini, sekarang kita proses," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com