KOMPAS.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) memecat oknum prajurit yang diduga memiliki perilaku seksual menyimpang.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV/Diponegoro, Letkol Kav Susanto mengatakan, pemecatan dilakukan sebagai bentuk ketegasan institusi TNI.
"Ini merupakan tindakan tegas dari kesatuan kami terhadap perilaku LGBT," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).
Baca juga: TNI Rangkul Mantan Narapidana Terorisme, Gotong Royong Bangun Desa di Lamongan
Seperti diberitakan sebelumnya, dikutip dari laman Mahkamah Agung pada Rabu (14/10/2020), seorang anggota TNI berpangkat prajurit kepala telah dijatuhi vonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Militer II-10 Semarang.
Dalam putusan itu, oknum prajurit tersebut terlibah hubungan dengan sesama jenis.
Susanto menjelaskan, proses seleksi sejatinya telah dilakukan sejak perekrutan prajurit TNI.
Selain tes fisik, TNI juga menggelar tes kesehatan jiwa dan psikologi, serta tes ideologi.
Untuk mengantisipasi kejadian itu terulang, Kodam Diponegoro telah mengeluarkan Surat Telegram yang menegaskan pelarangan terkait perbuatan perilaku seksual menyimpang bagi para prajurit aktif.
Selain itu, setiap pelaksanaan apel atau jam komandan diberikan penekanan tentang doktrin keprajuritan yaitu Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI.
Baca juga: Kodam Diponegoro Buka Suara soal Prajurit Dipecat karena Perbuatan Asusila Sesama Jenis