Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah 7 Tahun Tewas Diduga Dianiaya Orangua Angkat, Hasil Otopsi Ada Tindak Kekerasan

Kompas.com - 14/10/2020, 16:56 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Aksi dugaan penganiayaan yang dilakukan pasangan suami istri di Ambon terhadap anak angkat mereka SFO (7) hingga menyebabkan korban tewas mulai mendapatkan titik terang.

Hal itu setelah polisi membongkar makam korban untuk melakukan otopsi terhadap jasad korban.  

Dari hasil otopsi yang dilakukan itu, polisi pun mendapati ada sejumlah tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

“Sudah dilakukan otopsi dan kami nanti menunggu hasil resmi otopsi untuk sementara hasil otopsi yang di dapat memang ada luka-luka baik luka luar maupun luka dalam pada tubuh korban,” kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Nugraha Simatupang, kepada wartawan di kantornya, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Kericuhan Demo UU Cipta Kerja di Ambon, 2 Mahasiswa Ditetapkan sebagai Tersangka

Leo mengungkapkan, dari hasil otopsi sementara yang didapat itu ada memar di bagian punggung korban, kemudian pendarahan di bagian dada sebelah kanan, pendarahan di mata kanan lalu memar di dagu.

Selain itu ada pendarahan di telinga kiri dan kanan korban, pendarahan di hidung, memar di betis kanan, luka robek di bibir atas dan bawah serta pendarahan di usus kecil dan memar di bagian paha kiri korban

“Saya kira itu yang didapat, nanti itu akan disimpulkan oleh dokter apakah ini yang menyebabkan korban meninggal atau bagaimana,” ujar dia.

Kedua orangtua angkat korban EM dan MK sendiri telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 7 Oktober lalu.

Menurut Leo, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kedua tersangka mengakui kerap menganiaya korban baik dengan tangan maupun dengan alat bantu seperti rotan dan kabel.

Penganiayaan itu dilakukan karena kedua pasutri ini merasa kesal dengan ulah anak angkat mereka yang dinilai nakal dan selalu melawan.

“Motif dari hasil pemeriksaan, orangtua angkat ini bilang mereka jengkel mungkin melihat anak mereka itu sedikit nakal ya, masih kecil ya, masih umum tujuh tahun,” ujar dia.

Ayah angkat korban sendiri diketahui merupakan ASN di RSUD Ambon sedangkan ibu angkatnya merupakan seorang guru.

Kedua pasutri ini diduga telah menganiaya korban sejak 2018 silam saat korban diambil kedua tersangka dari orangtua kandungnya.

Sebelum akhirnya tewas, kata Leo, kedua tersangka sempat membawa pulang korban kepada orangtua kandungnya di Desa Tial, Kecamatan Salahutu, Kabuopaten Maluku Tengah, pada 3 Oktober 2020 lalu.

Baca juga: Dipicu Tarif Berhubungan Badan, Bos Kafe Celurit Pelanggannya hingga Tewas

Saat itu, korban yang dalam kondisi lemas lalu menceritakan penganiayaan yang dialaminya selama tinggal bersama kedua tersangka.

Setelah menceritakan kejadian itu kepada orangtua kandungnya korban lalu meninggal dunia hari itu juga.

“Karena curiga orangtua kandung korban ini melapor ke polisi apalagi saat mereka memandikan jasad korban, mereka melihat tubuh korban kebiruan,” ujar dia.

Leo mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com