Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipaksa Mengaku sebagai Provokator, Mahasiswa UGM Babak Belur Dianiaya Aparat, Ini Faktanya

Kompas.com - 12/10/2020, 13:55 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Nasib naas dialami ARN (20), seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM).

Pasalnya, ia babak belur setelah mengaku dianiaya aparat kepolisian saat mengikuti aksi unjuk rasa menolak omnibus law UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020).

Tidak hanya dianiaya, ia juga mengaku dipaksa oleh aparat tersebut untuk mengaku sebagai provokator.

Diceritakan ARN, kejadian itu berawal saat aksi unjuk rasa yang dilakukan di depan gedung DPRD berakhir dengan ricuh.

“Empat personel diganggu massa, saya yakin anak SMA atau SMK. Satu personel terprovokasi, kebetulan posisi saya pas di belakang personel itu. Mulai bentrok dan ricuh, saya ikut mundur bersama polisi, saya masuk ke aula DPRD,” kata ARN melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Minggu (11/10/2020).

Baca juga: Mahasiswa UGM Mengaku Dipukul dan Dipaksa Mengaku sebagai Provokator

Saat berusaha berlindung itu ia ditangkap aparat dan dibawa bersama demonstran lain ke atas gedung DPRD untuk dilakukan interogasi.

Di lokasi tersebut, ia dianiaya aparat kepolisian tanpa ampun.

“Kepala dan muka saya beberapa kali dipukul, sampai gagang kacamata saya patah,” kata dia.

Dipaksa mengaku sebagai provokator

Selain mendapat perlakuan kekerasan dari aparat, ponselnya saat itu juga diperiksa.

Setelah mengetahui percakapan dengan temannya, aparat itu memaksanya untuk mengaku sebagai provokator dalam kerusuhan tersebut.

"Mereka anggap chat saya dengan mahasiswi ini untuk provokasi demo Gedung DPRD jadi ricuh,” kata ARN.

Akibat luka yang dideritanya itu, ia sempat dirawat di Rumah sakit Bhayangkara Yogyakarta.

Bahkan, Direktur Kemahasiswaan UGM Suharyadi sempat mengunjunginya ketika selang infus dan oksigen masih terpasang di tubuhnya.

“Pak Haryadi minta saya tetap semangat tetap pikir positif. Saya ingin masalah ini cepat selesai dan bisa kuliah kembali,” ujar dia.

Baca juga: Saat Penegak Hukum Tak Paham Hukum

Polisi membantah

Saat dikonfirmasi terkait kejadian itu, Kapolresta Yogyakarta Kombes Purwadi Wahyu Anggoro membantah.

Menurutnya, tudingan yang disampaikan ARN kepada aparat kepolisian tidak benar.

Pasalnya, saat interogasi dilakukan tidak ada aksi penganiayaan yang dilakukan petugas, apalagi memaksanya untuk mengaku sebagai provokator.

"Enggak ada, kita sesuai bukti pendukung. Yang tidak sesuai dengan fakta hukum ya kita lepaskan. Sudah bukan zamannya paksa-paksa orang mengaku," ucap dia.

Baca juga: Detik-detik Karyawan Konter HP Jadi Korban Brutalitas Polisi, Diduga Pelaku Demonstran

Meski sempat ditahan dan dilakukan perawatan, Purwadi mengatakan yang bersangkutan pada Sabtu malam sudah diizinkan pulang. ARN sekarang hanya diminta untuk wajib lapor.

"Wajib lapor. Tapi lihat kondisi kesehatan yang bersangkutan," kata Purwadi.

Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor : Abba Gabrillin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com