Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akan Ajukan "Judicial Review" ke MK, Forum Rektor Lampung Bedah UU Cipta Kerja secara Ilmiah

Kompas.com - 09/10/2020, 15:54 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Kodri menambahkan, dari hasil pendataan secara mandiri, pihaknya menemukan lebih dari 100 terjaring sweeping pada Kamis (8/10/2020) kemarin.

Kemudian baru sembilan orang dari 11 orang yang ditahan pascakerusuhan kemarin yang telah dibebaskan polisi.

"Kami berharap ada evaluasi dan perbaikan dari aparat kepolisian dalam penanganan massa aksi," kata Kodri.

Hal senada dikatakan Ketua AJI Bandar Lampung, Hendry Sihaloho.

Menurut Hendry, sweeping yang dilakukan kepolisian terhadap mahasiswa dan pelajar itu berpotensi melanggar HAM.

"Hal itu jelas melanggar konstitusi, mereka yang terjaring (sweeping) pun langsung ditangkap tanpa ada proses hukum," kata Hendry.

Baca juga: Liput Demo Ricuh di Sukabumi, Seorang Jurnalis Dipaksa Hapus Video dan Foto

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com