Salin Artikel

Akan Ajukan "Judicial Review" ke MK, Forum Rektor Lampung Bedah UU Cipta Kerja secara Ilmiah

Hasil kajian ilmiah atas undang-undang tersebut akan menentukan pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Juru Bicara Forum Rektor Lampung, Firmansyah Y Alfian mengatakan, pihaknya sudah mengadakan pertemuan dengan 40 rektor universitas negeri dan swasta terkait rencana kajian ilmiah tersebut.

"Kami akan kaji secara ilmiah UU Cipta Kerja itu, melibatkan akademisi dan berbagai elemen," kata Firmansyah dihubungi, Jumat (9/10/2020).

Firmansyah menambahkan, kajian ilmiah tersebut tidak hanya melibatkan akademisi, melainkan juga mahasiswa dan berbagai pihak yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Menurut Firmansyah, hasil kajian ilmiah ini akan menentukan apakah UU Cipta Kerja perlu disempurnakan atau diajukan judicial review-nya ke Mahkamah Konstitusi.

"Jika nanti kami menemukan ada dan perlu perbaikan maupun penyempurnaan, kami akan ajukan judicial review ke MK," kata Firmansyah.

Sweeping Aparat Perlu Diusut

Sementara itu, Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat wilayah Lampung menilai aksi sweeping (penyisiran) yang dilakukan aparat kepolisian pada Rabu (7/10/2020) malam dan Kamis (8/10/2020) telah melanggar konstitusi.

Koordinator Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat wilayah Lampung, Kodri Ubaidillah mengatakan, penyisiran itu telah melanggar hak asasi manusia yang dijamin konstitusi untuk menyampaikan pendapat.

"Kami meminta agar Komnas HAM menginvestigasi sweeping kemarin, siapa saja korbannya dan apa motif sweeping tersebut," kata Kodri.


Kodri menambahkan, dari hasil pendataan secara mandiri, pihaknya menemukan lebih dari 100 terjaring sweeping pada Kamis (8/10/2020) kemarin.

Kemudian baru sembilan orang dari 11 orang yang ditahan pascakerusuhan kemarin yang telah dibebaskan polisi.

"Kami berharap ada evaluasi dan perbaikan dari aparat kepolisian dalam penanganan massa aksi," kata Kodri.

Hal senada dikatakan Ketua AJI Bandar Lampung, Hendry Sihaloho.

Menurut Hendry, sweeping yang dilakukan kepolisian terhadap mahasiswa dan pelajar itu berpotensi melanggar HAM.

"Hal itu jelas melanggar konstitusi, mereka yang terjaring (sweeping) pun langsung ditangkap tanpa ada proses hukum," kata Hendry.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/09/15544941/akan-ajukan-judicial-review-ke-mk-forum-rektor-lampung-bedah-uu-cipta-kerja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke