Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mimika Miliki Mesin ADM Seperti ATM, Sekali Sentuh Surat Kependudukan Keluar

Kompas.com - 08/10/2020, 18:44 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika, Papua menghadirkan mesin anjungan dukcapil mandiri (ADM) untuk memudahkan pelayanan masyarakat.

Mesin ADM yang diluncurkan Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob, pada Kamis (8/10/2020), bertepatan dengan HUT Kabupaten Mimika ke-24.

Johannes mengatakan, mesin ADM merupakan terobosan yang dihadirkan Disdukcapil dalam upaya mendekatkan dan memudahkan pelayanan secara langsung kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Mesin ADM ini merupakan yang pertama di Provinsi Papua dan Papua Barat.

"Ini tentunya membuktikan bahwa Mimika Smart City mampu memposisikan Kabupaten Mimika semakin maju dan sejajar dengan kota besar di wilayah Indonesia bagian barat," kata Johannes.

Baca juga: Adik-adik Segera Membubarkan Diri, Waktu Berorasi Habis, Tolong Kembali ke Rumah

Layanan ADM merupakan bagian dari inovasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, yang memiliki sistem dan fungsi strategis dalam kekayaan administrasi kependudukan ke depannya.

Dinas kependudukan yang dulu dianggap lamban dan berbelit-belit atau terlalu prosedural harus diubah brandingnya menjadi Dukcapil yang mudah, cepat, responsif dan transparan, salah satunya dengan mesin ADM.

Sementara itu, Kadisdukcapil Mimika Slamet Sutejo menuturkan, fungsi kerja mesin ADM seperti mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

Mesin ini bisa mencetak KTP, KIA, akte kelahiran, akte kematian dan kartu keluarga.

"Kalau kita ke ATM klik layar sentuh setelah transaksi keluar uang, sedangkan kalau di mesin ADM Dukcapil klik layar sentuh keluarnya e-KTP, KK, akte, KIA dan lain-lain sesuai kebutuhan adminduk masyarakat," kata Slamet.

Menurut Slamet, penggunaan mesin ADM sama seperti ATM, namun pemohon dokumen kependudukan melalui ADM harus terintegrasi di Kantor Dukcapil terlebih dahulu.

Pemohon akan diberikan nomor PIN melalui SMS jika sudah terintegrasi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com