Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Temukan 18 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Bulukumba

Kompas.com - 08/10/2020, 12:01 WIB
Kontributor Bulukumba, Nurwahidah,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BULUKUMBA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, menemukan tindakan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

Hasil pengawasan Bawaslu selama 2020, ditemukan 18 ASN yang melakukan pelanggaran netralitas.

“Dua kasus sudah dihentikan, karena tidak adanya ditemukan pelanggaran, empat belum dikaji oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan 12 kasus yang telah dikaji oleh KASN, lalu KASN menyimpulkan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN," kata anggota Bawaslu Bulukumba, Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bakri Abubakar saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (8/10/2020).

Baca juga: Berkas Kasus Pembunuhan ASN RSUD Bulukumba Dilimpahkan ke Kejari

Bakri menegaskan, hingga saat ini KASN telah memberikan sanksi kepada 12 ASN yang dianggap melanggar netralitas.

"Ada beberapa sanksi kepada ASN yang melanggar berupa teguran, pernyataan terbuka untuk tidak mengulangi lagi dan sanksi disiplin sedang," ungkapnya.

Dia mengungkap kategori pelanggaran yang banyak dilakukan ASN adalah kampanye di media sosial.

Baca juga: Bawaslu Usut 82 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Sulsel

Kemudian, ASN menghadiri kegiatan sosialisasi dan deklarasi yang dilakukan paslon.

"Kami melakukan pencegahan dengan melakukan sosialisasi berkaitan larangan yang harus hindari ASN melalui tatap muka dan sosialisasi di medsos serta, Bawaslu melakukan pengawasan netralitas ASN," kata Bakri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com