Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Kasus Pembunuhan ASN RSUD Bulukumba Dilimpahkan ke Kejari

Kompas.com - 05/10/2020, 06:56 WIB
Kontributor Bulukumba, Nurwahidah,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BULUKUMBA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian melimpahkan berkas pembunuhan Aparatur Sipil Negara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Sulthan Daeng Radja yang diduga dilakukan Syarifuddin alias Randi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.

"Berkas tahap satu sudah lengkap dikirim minggu lalu. Saat ini masih menunggu dari kejaksaan untuk masuk tahap kedua, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka," kata Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Bulukumba Ipda Muh Dasri kepada Kompas.com, Minggu (4/10/2020).

Baca juga: Gajinya Tak Dibayar, Sopir Bacok ASN di Bulukumba hingga Tewas

Dari menambahkan, untuk tersangka sementara ini masih berada di sel Polres Bulukumba.

"Rencananya masih ada mau dilengkapi. Mudah-mudahan secepatnya kita limpahkan tersangkanya," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Syafruddin alias Randi (53) karena membacok Ahmad Jayadi (53), seorang pegawai negeri sipil, di Pasar Cekkeng Kasuara, Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Baca juga: Kasus Ibu Hamil Diduga Ditelantarkan hingga Meninggal, Wadir RSUD Bulukumba Diperiksa Polisi

Pembacokan yang membuat Ahmad Jayadi tewas terjadi pada Kamis (16/7/2020) sekitar 05.45 Wita.

Kala itu, Ahmad Jayadi sedang menemani istrinya berbelanja.

"Setelah belanja korban ingin berangkat pulang tiba-tiba pelaku datang dari belakang langsung menarik dan menganiaya korban dengan menggunakan sebilah parang," kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana saat dihubungi, Kamis.

Menurut Berry, Randi membacok Ahmad Jayadi karena kesal gajinya tidak kunjung dibayar.

Randi sempat bekerja sebagai sopir Ahmad Jayadi.

Akibat pembacokan itu, Ahmad Jayadi mengalami luka di kepala, tangan, dan badannya.

Dia sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Bulukumba.

Namun, nyawa Ahmad Jayadi tidak tertolong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com