Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curhat ke Adiknya, ABG Ini Mengaku Disetubuhi Ayah Tiri Sejak 2016

Kompas.com - 05/10/2020, 12:31 WIB
Tri Purna Jaya,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Pencabulan yang dilakukan seorang ayah tiri kepada anak tirinya di Lampung Utara, terbongkar setelah adik korban bercerita kepada ibunya.

Pencabulan yang menimpa pelajar SMP berinisial BN (14), warga Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, itu terbongkar setelah sang adik, RD (12), bercerita bahwa korban sering disetubuhi oleh ayah tiri mereka, TR (36).

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, pelaku TR telah ditangkap berdasarkan laporan nomor LP/ LP/ 953/B/IX/ 2020/ Polda Lpg/ Res LU.

Baca juga: Akhir Polemik Pengangkatan Tersangka Pencabulan Anak sebagai Plt Bupati Buton Utara

Laporan ini dibuat oleh ibu korban, SUS pada 28 September 2020 kemarin.

“Pelaku telah kita tangkap oleh anggota Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan Tekab 308 Satreskrim pada Jumat, 2 Oktober 2020 kemarin,” kata Gigih saat dihubungi, Senin (5/10/2020).

Gigih menjelaskan, dari keterangan pelapor, pencabulan yang dialami oleh korban terkuak setelah adik korban, yakni RD bercerita kepada pelapor pada 24 September 2020 lalu.

Saat itu, pelapor curiga dengan pintu kamar kedua anak perempuannya terbuka sekitar pukul 5.00 WIB.

Pelapor yang masuk untuk bertanya kenapa pintu dibiarkan terbuka, terkejut melihat kedua anak perempuannya itu menangis.

“Adik korban, RD menangis dan bercerita kepada ibunya bahwa korban takut sama pelaku, lantaran pelaku menyetubuhi korban,” kata Gigih.

Baca juga: Terlibat Kasus Pencabulan Anak, Plt Bupati Buton Utara Diberhentikan Mendagri

Sementara itu, dari pemeriksaan, pelaku mengaku telah menyetubuhi anak tirinya tersebut sejak tahun 2016, tanpa bisa diingat sudah berapa kali ia menyetubuhi korban.

Gigih mengatakan, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang pengganti PP no 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” kata Gigih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com