Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Mohon Maaf kepada Istri Saya, Kita Masih Bisa Makan dengan Garam, Kenapa Harus Takut?"

Kompas.com - 02/10/2020, 07:16 WIB
Dheri Agriesta

Editor

Menurut Ahmad, teguran yang diberikan masih dalam batas kewajaran. Ia balik menuding anak buahnya itu tak masuk kerja sejak 21 September 2020.

Ahmad menyerahkan seluruh proses ini kepada Polda Jatim.

"Saya serahkan sepenuhnya kepada Polda Jatim terkait pelanggaran yang dilakukan anak buahnya, perwira penanganannya langsung oleh Polda Jatim, termasuk apa sanksinya," kata Ahmad.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polda Jatim akan mendalami laporan AKP Agus.

Trunoyudo menyebutkan, pengunduran diri harus memenuhi syarat administrasi, seperti masa dinas yang terpenuhi minimal 20 tahun.

"Dan terpenting adalah persetujuan pimpinan atau atasan langsung," jelasnya.

(KOMPAS.com, Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: David Oliver Purba/ANTARA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com