SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menegaskan tidak boleh ada gelaran kampanye terbuka dalam Pilkada Serentak 2020.
Kampanye hanya diperbolehkan digelar tertutup dan dibatasi maksimal 50 orang peserta.
Pasangan calon yang nekat melanggar, maka akan diberikan sanksi tegas.
"Tadi dari KPU dan Bawaslu sudah dijelaskan, tidak ada kampanye terbuka. Yang boleh kampanye tertutup dengan maksimal 50 orang. Jadi saya harap aturan ini betul-betul dilaksanakan," kata Ganjar usai rapat dengan jajaran penyelenggara pemilu dan instansi terkait, yakni Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kapolda, Pangdam IV Diponegoro dan Kajati Jateng di Gradhika Bhakti Praja, Senin (28/9/2020).
Baca juga: Ganjar Klaim Sudah Tak Ada Zona Merah Covid-19 di Jawa Tengah
Mengenai rapat tertutup untuk kepetingan kampanye, Ganjar mengingatkan agar kegiatan itu berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Tadi diingatkan, pakar menyampaikan sangat jelas bahwa meski terbatas harus hati-hati. Mereka yang usianya 50 tahun ke atas, memiliki komorbid, ibu hamil dan beberapa lainnya memiliki resiko tinggi. Jangan sampai terjadi sesuatu yang akan membahayakan. Jadi, kami berharap semuanya dipatuhi demi menata Jawa Tengah lebih baik lagi," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Subkhi mengatakan, larangan menggelar kampanye terbuka dibahas dalam PKPU nomor 13 tahun 2020.
Baca juga: Ganjar Telepon Gus Miftah, Minta Batalkan Pengajian di Pemalang
Dalam peraturan itu, paslon dilarang menggelar pertemuan terbuka.
"Pertemuan hanya boleh dilakukan terbatas maksimal 50 orang di tempat tertutup. Tapi, tadi juga ada masukan dari para pakar, bahwa meskipun tertutup masih ada potensi penularan. Jadi, kami akan betul-betul melakukan pengawasan serius," ucapnya.
Jika ada pelanggaran, Bawaslu lanjut Fajar memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan.
Tindakan yang diambil adalah pencegahan, teguran tertulis dan pembubaran kegiatan.
"Nanti kami akan dibantu penuh oleh aparat kepolisian dalam upaya penindakan pelanggaran protokol kesehatan ini," jelasnya.
Baca juga: Soal Dangdutan yang Digelar Wakil Ketua DPRD Tegal, Ini Penjelasan Wali Kota ke Ganjar
Sampai saat ini lanjut Fajar, belum banyak laporan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon di Jawa Tengah.
Hanya ada satu laporan di Kabupaten Pekalongan, saat ada salah satu pasangan calon hendak melakukan konvoi.
"Dan itu sudah kami tangani, dengan membubarkan acara itu," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.