Dari pengakuan ketiganya, mereka nekat mengedarkan uang palsu karena terdesak perekonomian.
SMRD mengaku hasil mengedarkan uang paslu untuk membayar utang.
Baca juga: Diduga Pakai Uang Palsu, Seorang Wanita Ditangkap Pedagang Usai Belanja di Pasar
Sementara SRKM mengaku hasil mengedarkan uang palsu untuk berobat dan SMRJ untuk kepentingan pribadi hingga biaya menginap di hotel di Surabaya.
Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 26 jo Pasal 36 UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
“Ancamannya hukumannya penjara paling lama 15 tahun,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.