Hal itu diperlukan agar bisa dilakukan tes swab dan melakukan tracing terhadap siapa saja yang sudah melakukan kontak erat dengan almarhum.
“Ini agar kita bisa sama-sama memutuskan mata rantai Covid-19,” katanya.
Senada juga disampaikan oleh Direktur RSUD Baubau Nuraeni Djawa.
Terkait dengan status pasien LA, saat itu memang dinyatakan positif Covid-19. Hal itu mengacu pada hasil tes swab yang dilakukan.
Karena pasien tersebut diketahui bergejala, sehingga harus dilakukan perawatan di RSUD.
Namun sayangnya, saat dilakukan perawatan itu yang bersangkutan justru kabur atau melakukan pulang paksa.
"Karena menurut dokter tidak diizinkan pulang, jadi pasien pulang paksa istilah rumah sakit," kata dia.
Penulis : Kontributor Baubau, Defriatno Neke | Editor : Dheri Agriesta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.