KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap lima dari tujuh remaja mabuk yang memerkosa dua siswi SMP berinisial FA dan NA di sebuah kebun di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, Jumat (21/8/2020) lalu sekitar pukul 18.00 WIB.
Mereka ditangkap, setelah polisi menerima laporan dari korban.
Kelimanya yakni berinisial, AM, SN, AN, ML dan SR. Sedangkan dua pelaku masih dalam pencarian orang (DPO) yakni UC dan RW.
"Kemarin berhasil kita identifikasi dan berhasil menangkap lima pelaku di rumahnya masing-masing," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).
Baca juga: Kronologi Ditemukannya Mayat Sekretaris yang Hamil di Bawah Tumpukan Pelepah Sawit, Tubuh Penuh Luka
Saat ini polisi masih memburu dua orang pelaku yang sudah masuk DPO.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Usai Diperkosa Tujuh Remaja Mabuk, Dua Siswi SMP Ini Jalan Kaki 10 Km Cari Bantuan