Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Paslon Resmi Bertarung di Pilkada Maluku Barat Daya, Satu dari Jalur Independen

Kompas.com - 23/09/2020, 18:43 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang bertarung di Pilkada Serentak 2020.

Penetapan ketiga paslon kepala daerah itu dilakukan dalam rapat pleno yang berlangsung di Kantor KPU setempat, Rabu (23/9/2020).

Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Bandara Soekarno-Hatta Depresi, Trauma Pergi Sendirian

Tiga pasangan itu yakni, Benjamin Thomas Noach-Agustinus Lekwarday Kilikily, Jhon N Leunupun-Dolfina Markus, dan Nikolas Johan Kilikily-Desianus Orno.

“Hari ini kita KPU Maluku Barat Daya telah menetapkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk Pilkada 2020 sebanyak tiga pasangan calon, masing-masing atas nama Benyamin Thomas Noach-Agustinus Lekwarday Kilikily, Jhon N Leunupun-Dolfina Markus dan Nikolas Johan Kilikily-Desianus Orno,” ungkap Ketua KPU Maluku Barat Daya Yakob Alupatti Demny kepada Kompas.com via telepon seluler, Rabu.

Pasangan Benyamin Thomas Noach-Agustinus Lekwarday Kilikily diusung PDI-Perjuangan, PKPI, Nasdem, Partai Hanura, dan Partai Demokrat.

Sementara, pasangan Jhon N Leunupun-Dolfina Markus maju lewat jalur independen dan pasangan Nikolas Johan Kilikily-Desianus Orno diusung Partai Gerindra dan Partai Golkar.

“Ada satu pasangan calon independen ya, ketiga pasangan sudah ditetapkan dengan berita acara dan surat keputusan sudah diserahkan ke tiga pasangan calon melalui tim penghubung,” ujarnya.

Dia menjelaskan ketiga pasangan calon ditetapkan sebagai peserta pilkada berdasarkan keputusan KPU dan berita acara KPU tentang hasil verifikasi administrasi dan syarat calon bupati dan wakil bupati serta berita acara hasil verifikasi administrasi perbaikan syarat calon.

“Dengan demikian terhitung hari ini sejak ditetapkan mereka resmi dinyatakan sebagai pasangan calon,” ujarnya.

Yakob mengatakan, pengundian nomor urut akan digelar di Kantor KPU Maluku Barat Daya pada Kamis (24/9/2020) sekitar pukul 10.00 WIT.

Untuk mencegah kerumunan, KPU Maluku Barat Daya telah mengirimkan surat agar pasangan calon tak membawa massa dalam kegiatan itu.

Baca juga: Kronologi Status Positif Covid-19 Bakal Calon Bupati Malang, Negatif Saat Tes Swab Ulang

Mereka hanya diizinkan membawa keluarga dekat, perwakilan tim pemenangan dari partai politik dan tim kampanye.

“Kami juga sudah ingatkan kepada penghubung tadi yang KPU undang untuk menghaidri acara besok masing-masing pasangan calon dibatasi hanya 10 orang, untuk pengerahan massa itu tidak boleh apalagi sampai di Kantor KPU, itu kami sudah koordinasi dengan Polres sehingga kalau ada pengerahan massa menjadi tanggung jawab pihak kepolisian,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com