Setelah menerima laporan, polisi segera memburu pelaku. Menurut Masnoni, polisi menjebak dengan berpura-pura hendak menukar barang yang dicuri pelaku.
Pelaku yang diketahui tak memiliki pekerjaan itu akhirnya berhadil ditangkap dan segera digelandang ke kantor polisi.
Perbuatan pelaku tersebut membuat S terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. S dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
(Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.