Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bali Kembali Batasi Aktivitas Masyarakat Setelah Kasus Covid-19 dan Kematian Melonjak

Kompas.com - 17/09/2020, 13:24 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kasus baru Covid-19 dan tingkat kematian di Provinsi Bali terus meningkat dalam beberapa pekan terakhir.

Terkait hal tersebut, Gubernur Bali I Wayan Koster kembali membatasi aktivitas masyarakat melalui Surat Edaran tentang Penguatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bali, Kamis (17/9/2020).

Surat dengan nomor 487/GugasCovid19/IX/2020 ini mengatur kembali kerja dari rumah, karantina positif Covid-19 yang tanpa gejala di hotel, hingga dioptimalkannya lagi 3 T atau testing, tracing, treatment.

"Mulai besok WFH, 3 T dioptimalkan lagi, positif OTG karantina di hotel," kata Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Bali, Made Rentin, melalui pesan singkat, Kamis.

Baca juga: Biaya Rapid Test di Bandara Ngurah Rai Bali Turun Jadi Rp 85.000

Surat Edaran tersebut dikeluarkan karena mempertimbangkan angka kasus baru Covid-19 di Bali yang meningkat.

Kemudian, cenderung melambatnya angka kesembuhan pasien positif Covid-19, dan cenderung meningkatnya kasus meninggal Covid-19.

Adapun tujuan SE ini salah satunya yakni meningkatkan kesadaran warga dan para pemangku kepentingan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Memastikan tidak terjadinya kasus baru Covid-19 di Bali melalui penguatan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di berbagai sektor kegiatan," tulis Koster dalam SE tersebut.

Dalam edaran ini, Koster meminta seluruh kepala daerah untuk memberikan edukasi, sosialisasi dan pencegahan penyebaran Covid-19 lebih luas.

Para penjabat daerah juga diminta membatasi kegiatan masyarakat seperti pembatasan kegiatan upacara keagamaan dan keramaian di Bali.

Lalu, membatasi keramaian di obyek wisata, pusat perbelanjaan, pasar dan tempat fasilitas umum.

Aktivitas bekerja, belajar, dan beribadah di rumah kembali diterapkan.

Kemudian, jumlah pekerja yang bekerja di kantor maksimal 25 persen dari jumlah pegawai.

Selain itu, pejabat daerah diinstruksikan untuk meningkatkan kapasitas pelacakan kontak, pengujian, karantina, hingga penanganan medis.

Hal ini dilaksanakan dengan meningkatkan jumlah petugas, tempat karantina OTG di hotel, meningkatkan kapasitas rumah sakit darurat hingga menyediakan rumah singgah bagi petugas medis.

Baca juga: 7 Prajurit TNI AD Positif Covid-19 Setelah Pulang Pendidikan dari Bali

Adapun perkembangan Covid-19 di Provinsi Bali mencatat pertambahan kasus sebanyak 49 orang melalui transmisi lokal, Rabu (16/9/2020).

Kemudian, sembuh bertambah 50 orang dan meninggal dunia 4 orang.

Sehingga secara kumulatif terkonfirmasi positif sebanyak 7.429 orang, sembuh 5.887 orang (79,24 persen), dan meninggal dunia 188 orang (2,53 persen).

Sementara kasus aktif menjadi 1.354 orang (18,23 persen).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com