Dia menjelaskan, kasus ini pun sudah ditindak oleh Satlantas Polres Pematangsiantar dengan menilang angkot lantaran melawan petugas.
Adapun sidangnya akan berlangsung pada Jumat 10 Oktober 2020.
Hasan juga menjelaskan, sopir bermarga Aritonang dan pemilik angkutan umum serta Koordinator Angkutan KPB sudah meminta maaf dengan mendatangi Mapolres Pematangsiantar, Selasa pagi tadi.
"Mereka datang, bermohon, memohon maaf, dan mengakui kesalahannya. Namun, untuk penindakan tetap kita lakukan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.