TEGAL, KOMPAS.com - Sedikitnya 58 orang terjaring razia masker oleh petugas gabungan di Jalan Sultang Agung Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin (14/9/2020).
Sebanyak 21 orang di antaranya bahkan harus dijatuhi sanksi denda sebesar Rp. 100.000 pada hari pertama pemberlakuan sanksi administrasi.
Pantauan Kompas.com, dalam razia gabungan unsur Pemkot Tegal dibantu TNI dan Polri menghentikan setiap pengguna jalan yang tak memakai masker.
Baca juga: Puluhan PNS Terjaring Razia Masker di Balai Kota Tegal
Razia itu juga dihadiri langsung Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari dan Dandim 0712 Tegal Letkol Inf. Sutan Pandapotan Siregar
Rata-rata warga yang tertangkap basah tak memakai masker justru lebih memilih membayar langsung denda administrasi Rp 100.000.
Padahal, petugas gabungan yang dikomandoi Satpol PP memberikan pilihan seperti hukuman fisik push up 10 kali, dan kerja sosial menyapu jalan dengan menggunakan rompi.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, razia masker merupakan implementasi Perwal No. 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perwal No. 13 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19.
"Ada beberapa sanksi yang diberikan kepada warga yang kedapatan tidak mengenakan masker. Mulai hari ini diberlakukan sanksi denda Rp. 100.000," kata Dedy.
Uang denda yang dibayarkan para pelanggar akan disetorkan ke kas daerah.
"Razia akan digelar rutin sekali dalam 3 sampai 5 hari. Setiap pelaksanaannya berlangsung selama 1-2 jam dengan melibatkan petugas gabungan," kata Dedy Yon.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan