TRENGGALEK, KOMPAS.com - Sebanyak 16 pengguna jalan yang tak mengenakan masker di Trenggalek, Jawa Timur, mendapatkan sanksi denda sebesar Rp 50.000, pada Senin (14/9/2020).
Sementara, warga yang tak memakai masker dengan benar mendapatkan sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya dan membaca Pancasila.
Warga yang tak memakai masker itu terjaring razia operasi yustisi gabungan, di ruas Jalan Soekarno-Hatta, Kabupaten Trenggalek.
Operasi yustisi gabungan yang melibatkan Polisi, TNI, Satpol PP, dan dari Kejaksaan Negeri Trenggalek ini, berlangsung sekitar 30 menit.
Sasaran utama adalah seluruh pengendara yang tidak mengenakan masker atau memakai masker secara tak benar.
Baca juga: Khofifah Terbitkan Pergub, Pelanggar Protokol Kesehatan Kena Denda Rp 250.000
“Sasaran utama, warga yang tidak mengenakan masker, dan dilakukan vonis di tempat,” kata Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring di lokasi razia seputar Pos 9.0 Satlantas Polres Trenggalek, Senin.
Seluruh warga yang tak mengenakan masker dihentikan oleh pihak berwajib. Mereka diarahkan ke tempat sidang di halaman Agro Park Trenggalek.
Setelah itu, para pelanggar didata dan menjalani sidang di tempat. Mereka langsung membayar denda yang ditetapkan, sebanyak Rp 50.000.
“Bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Nomor 53 Tahun 2020, juga payung hukumnya Inpres Nomor 6 Tahun 2020, maka akan diberi sanksi,” kata Doni.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.