Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/09/2020, 16:44 WIB
Slamet Widodo,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

TRENGGALEK, KOMPAS.com - Sebanyak 16 pengguna jalan yang tak mengenakan masker di Trenggalek, Jawa Timur, mendapatkan sanksi denda sebesar Rp 50.000, pada Senin (14/9/2020).

Sementara, warga yang tak memakai masker dengan benar mendapatkan sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya dan membaca Pancasila.

Warga yang tak memakai masker itu terjaring razia operasi yustisi gabungan, di ruas Jalan Soekarno-Hatta, Kabupaten Trenggalek.

Operasi yustisi gabungan yang melibatkan Polisi, TNI, Satpol PP, dan dari Kejaksaan Negeri Trenggalek ini, berlangsung sekitar 30 menit.

Sasaran utama adalah seluruh pengendara yang tidak mengenakan masker atau memakai masker secara tak benar.

Baca juga: Khofifah Terbitkan Pergub, Pelanggar Protokol Kesehatan Kena Denda Rp 250.000

“Sasaran utama, warga yang tidak mengenakan masker, dan dilakukan vonis di tempat,” kata Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring di lokasi razia seputar Pos 9.0 Satlantas Polres Trenggalek, Senin.

Seluruh warga yang tak mengenakan masker dihentikan oleh pihak berwajib. Mereka diarahkan ke tempat sidang di halaman Agro Park Trenggalek.

Setelah itu, para pelanggar didata dan menjalani sidang di tempat. Mereka langsung membayar denda yang ditetapkan, sebanyak Rp 50.000.

“Bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Nomor 53 Tahun 2020, juga payung hukumnya Inpres Nomor 6 Tahun 2020, maka akan diberi sanksi,” kata Doni.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Banjir Bandang di Humbang Hasundutan dan Kerusakan DTA Danau Toba

Banjir Bandang di Humbang Hasundutan dan Kerusakan DTA Danau Toba

Regional
Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Regional
Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Regional
Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Regional
Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Regional
Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Regional
IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

Regional
Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Regional
Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Regional
Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Regional
Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Regional
Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Regional
Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Regional
Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Regional
Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com